Mohon melakukan pemilihan variasi saat checkout produk terdapat 3 pilihan produk
BREYLEE TEETH WHITENING POWDER
No BPOM: NA11211400004
[INDIKASI]
Breylee Teeth whitening powder merupakan powder yang berguna untuk membuat gigi tampak putih serta membersihkan gigi. Cara penggunaan tuangkan powder pada sikat gigi secukupnya lalu gosok gigi seperti biasa kemudian bilas dengan air.
[KANDUNGAN]
PEARL POWDER, XYLITOL, SODIUM BICARBONATE, MENTHOL, ANGELICA DAHURICA EXTRACT, PAPAIN, AQUA, HYDRATED SILICA, SODIUM PHYTATE, CITRUS LIMON PEEL OIL
BREYLEE TEETH WHITENING PEN
No BPOM : NA11211400005
[INDIKASI]
Untuk membuat gigi tampak putih alami. Cara penggunaan klik pena sampai cairan muncul di ujung kuas, lalu oleskan ke setiap permukaan gigi.
[KANDUNGAN]
GLYCERIN, CARBOMER, TRIETHANOLAMINE, MENTHA ARVENSIS LEAF OIL, UREA PEROXIDE
[CARA PENGGUNAAN]
TEETH WHITENING POWDER
1. Oleskan bubuk gigi pada sikat gigi
2. Gosok gigi seperti biasa 2-3 menit
3. Bersihkan mulut anda dengan air setelah menyikat gigi
TEETH WHITENING PEN
1. Bersihkan mulut
2. Buka tutup depan, tekan tombol dengan hati-hati 2-3 kali diujung pena untuk mengeluarkan esensi ke sikat pena.
3. Oleskan serum pemutih pada setiap permukaan gigi, kemudian tutup mulut selama 20 menit.
4. Untuk hasil terbaik, ulangi dua kali sehari selama 7 hari, kemudian gunakan sesuai kebutuhan untuk perbaikan mingguan.
[PERHATIAN]
Hanya untuk penggunaan luar. Jika ada ketidaknyamanan terjadi, hentikan penggunaan segera, jauhkan dari jangkauan anak-anak.
1. Jangan gunakan produk ini jika menderita tukak gigi, gusi pecah, atau setelah operasi mulut.
2. Pengguna dengan gigi sensitif harus mengurangi waktu aplikasi atau menggunanakannya dibawah bimbingan dokter gigi.
3. Tidak untuk orang dibawah usia 16 tahun dan wanita hamil.
4. Hentikan penggunaan jika merasa tidak enak badan.
CATATAN:
1. Mohon untuk bisa mengirimkan Video Unboxing paket,Foto Resi dan Foto Produk Berkendala/ Rusak. Sehingga jika ada Kerusakan, Kekurangan Produk/Hadiah, atau Ketidaksesuaian Produk yang diterima bisa dilakukan validasi melalui kelengkapan tersebut.
2. Jika tidak memiliki 2 kelengkapan yang disebutkan, maka segala bentuk komplain yang masuk tidak bisa ditindak lanjuti atau dianggap tidak sah. *kecuali: memang ada kesalahan dari sisi Penjual
3. Kerusakan packaging hanya pada bagian luar (bagian dalam utuh, produk tidak ada kerusakan/kekurangan, dll) disebabkan penanganan paket dari Pihak Jasa Ekspedisi yang kurang baik. Diharapkan agar Pembeli bisa melakukan komplain langsung ke Pihak Jasa Ekspedisi.